JOKO ISMONO
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS WIJAYA PUTRA SURABAYA
Proses penyelesaian perkara kepailitan yang dilaksankan di pengadilan niaga berlangsung lebih cepat dibanding dengan penyelesaian perkara perdata pada umumnya karena ditetapkannya pembatasan waktu. Pasal 8 ayat (5) UU kepailitan dan PKPU memberikan batas waktu paling lama 60 hari terhitung sejak permohonan diajukan putusan harus sudah dijatuhkan. Proses pemeriksaan perkara yang cepat tersebut didukung pula dengan sistem pembuktian yang sederhana. Pasal 8 ayat (4) UU kepailitan dan PKKU menyatakan bahwa pernyataan pemohon pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti sederhana bahwa persyaratan sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) telah terpenuhi.
Dari hasil pembahasan didapatkan bahwa pembuktikan sederhana menurut UU Kepailitan dan PKUU merupakan pelaksanaan dari prinsip dasar kepailitan, yaitu prinsip concursus creditorium, prinsip paritas creditorium, prinsip paripassu pro rata parte, dan prinsip structured creditor. Dalam pembuktian sederhana dalam perkara kepailitan terdapat 3 (tiga) hal yang harus dibuktikan yaitu adanya dua kreditor atau lebih yang memiliki hubungan hukum dengan debitor, adanya utang yang belum dibayar lunas, serta utang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Terdapat perbedaan penerapan prinsip pembuktian bersama dalam putusan hakim, hal tersebut tercermin dari banyaknya putusan tingkat jndex facti yang dibatalkan oleh putusan tingkat kasasi. Disamping itu penerapan prinsip pembuktian sederhana dalam praktek dapat dipergunakan pihak-pihak beritikad buruk untuk kepentingan di luar tujuan yang dimaksud pembentukan undang-undang.
Kata kunci : Pembuktian Sederhana, Kepailitan
