Kamis, 13 Oktober 2011

Harmonisasi Hubungan Fungsional Lembaga Legislatif Dengan Eksekutif di Era Otonomi Daerah

Oleh : Mochtar Setjohadi (Universitas Wijaya Putra Surabaya)

Harmonisasi hubungan eksekutif (Pemerintah Daerah) dengan legislatif (DPRD) di era otonomi  daerah mencuat dengan munculnya kekurang serasian antara kedua penopang Pemerintah Daerah  tersebut. Disharonosasi tersebut muncul akibat penerapan prinsip otonomi luas berdasarkan Undang-undang tentang Pemerintah Daerah yang diinterpretasikan menjadi  dominasi lembaga legislatif terhadap lembaga eksekutif, yang selama ini justru lebih dominan dalam penyelenggaraan  Pemerintah  Daerah. Salah satu manifestasi dari terselenggaranya otonomi Daerah yang baik adalah wujud  dari Pemerintah Daerah yang mampu menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat di daerah, baik menyangkut  aspek  administrasi  pemerintah, pembangunan  dan  kemasyarakatan serta berbagai hal yang menyangkut  pelayanan publik. Untuk itu perlu dicermati anatomi  dari hubungan fungsional kedua lembaga tersebut, untuk selanjutnya dibangun suatu pola guna terwujudnya harmonisasi antara lembaga legislatif dengan eksekutif di daerah.

Kata kunci : hamonisasi hubungn  fungsional,
Lembaga legislatif, lembaga eksekutif