Harmonisasi hubungan eksekutif (Pemerintah Daerah) dengan legislatif (DPRD) di era otonomi daerah mencuat dengan munculnya kekurang serasian antara kedua penopang Pemerintah Daerah tersebut. Disharonosasi tersebut muncul akibat penerapan prinsip otonomi luas berdasarkan Undang-undang tentang Pemerintah Daerah yang diinterpretasikan menjadi dominasi lembaga legislatif terhadap lembaga eksekutif, yang selama ini justru lebih dominan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Salah satu manifestasi dari terselenggaranya otonomi Daerah yang baik adalah wujud dari Pemerintah Daerah yang mampu menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat di daerah, baik menyangkut aspek administrasi pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan serta berbagai hal yang menyangkut pelayanan publik. Untuk itu perlu dicermati anatomi dari hubungan fungsional kedua lembaga tersebut, untuk selanjutnya dibangun suatu pola guna terwujudnya harmonisasi antara lembaga legislatif dengan eksekutif di daerah.
Kata kunci : hamonisasi hubungn fungsional,
Lembaga legislatif, lembaga eksekutif